Hak atas perlindungan hakki
HAKI
yaitu singkatan dari Hak Atas Kekayaan Intelektual. Selama ini, Anda mungkin
sering mendengar tengtang HAM atau Hak Asasi Manusia. Hal yang kemudian
diperhitungkan haknya ternyata bukan hanya tentang persoalan asasi manusia,
melainkan kekayaan intelektual juga demikian.
Pelanggaran
terhadap kekayaan intelektual yang dimiliki perorangan atau kelompok sama saja
melanggar hak dari pemilik intelektual tersebut. Jika ingin lebih
didramatisasi, pelanggaran terhadap kemampuan intelektual seseorang atau
kelompok sama dengan tidak menghargai keoriginalitasan suatu karya. Hal itu
adalah kata lain dari “kepintaran” yang disepelekan. Hal-hal bersifat prinsipil
itulah yang kemudian menjadi landasan hadirnya istilah “HAKI” di Indonesia.
Kemampuan
intelektual yang dimaksud dalam HAKI adalah kecerdasan, kemampuan berpikir,
berimajinasi, atau hasil dari proses berpikir manusia atau the creation of human
mind. HAKI melindungi para pemilik intektual dalam hak yang cukup eksklusif.
Hak eksklusif tersebut berupa peraturan terhadap pelanggaran intelektual.
Secara garis besar, HAKI mencakup hak cipta, hak paten, hak merek, dan hak-hak
kekayaan intelektual lain.
Kekayaan
intelektual yang dilindungi oleh HAKI meliputi dua hal, yaitu perlindungan hak
terhadap benda tidak berwujud seperti hak cipta suatu karya, hak paten, dan hak
merk dagang tertentu serta perlindungan hak terhadap benda berwujud seperti
informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, dan karya seni atau karya sastra.
Penentuan
Masa Perlindungan
Masa perlindungan setiap jenis HaKi berbeda satu sama lain. Selengkapnya
tentang lama/ jangka waktu perlindungan hukum HaKi sebagaimana uraian berikut
ini:
1. Perlindungan untuk Hak Cipta selama hidup pencipta ditambah 50 tahun
setelah meninggal.
2. Perlindungan untuk hak atas merek selama 10 tahun dan dapat diperpanjang setiap kali untuk masa
yang sama.
3. Perlindungan untuk hak atas paten selama 20 tahun dihitung sejak tanggal
penerimaan paten. Lamanya masa perlindungan berarti paten yang bersangkutan
menjadi milik umum.
4. Perlindungan untuk hak atas Desain Industri selama 10 tahun terhitung
sejak tanggal penerimaan.
5. Perlindungan untuk hak atas Rahasia Dagang tanpa
batas atau selamanya.
6. Perlindungan untuk hak atas Desain Tata Letak
Sirkuit Terpadu selama 10 tahun.
7. Dan perlindungan untuk Varietas Baru Tanaman selama 20 hingga 25 tahun
sejak tanggal pemberian hak PVT (20 tahun untuk tanaman semusim dan 25 tahun
untuk tanaman tahunan).
Penindakan
dan Pemulihan
Dalam upaya untuk menegakkan hak terhadap suatu pelanggaran HaKi,
tersedia bermacam forum yang dapat dipilih untuk mempertanggung jawabkan
perbuatan salah mereka. Pemilihan salah satu forum tentunya perlu
memeperimbangkan banyak faktor, misalnya efisiensi, efekfifitas, dan kepastian
hukumnya, kecepatan penyelesaian hukumnya, beaya, terpeliharanya hubungan baik,
dll.
Beberapa forum yang bisa
dipilih misalnya:
1. Forum penyelesaian sengketa
2. Gugatan melalui pengadilan,
3. Tuntutan pengadilan pidana.
Sedang menurut Abdul Kadir
Muhammad apabila terjadi pelanggaran maka ada
kemungkinan penindakan dan
pemulihanm yaitu :
1. Secara perdata berupa gugatan ; ganti kerugian terhadap pelanggar,
penghentian pembuatan pelanggaran, penyitaan barang hasil pelanggaran untuk
dimusnahkan.
2. Secara pidana berupa penuntutan; hukuman pidana maksimal 7 tahun penjara
dan hukuman denda maksimal 2,5 miliyar rupiah, perampasan barang yang digunaan
melakukan kejahatan untuk dimusnahkan.
3 Secara administratif berupa tindakan; pembekuan ayau pencabutan SIUP,
pembayaran pajak atau bea masuk yang tidak dilunasi, reekspor barang hasil
pelanggaran.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar