Minggu, 04 Mei 2014

perlindungan atas hakki


Hak atas perlindungan hakki
HAKI yaitu singkatan dari Hak Atas Kekayaan Intelektual. Selama ini, Anda mungkin sering mendengar tengtang HAM atau Hak Asasi Manusia. Hal yang kemudian diperhitungkan haknya ternyata bukan hanya tentang persoalan asasi manusia, melainkan kekayaan intelektual juga demikian.
Pelanggaran terhadap kekayaan intelektual yang dimiliki perorangan atau kelompok sama saja melanggar hak dari pemilik intelektual tersebut. Jika ingin lebih didramatisasi, pelanggaran terhadap kemampuan intelektual seseorang atau kelompok sama dengan tidak menghargai keoriginalitasan suatu karya. Hal itu adalah kata lain dari “kepintaran” yang disepelekan. Hal-hal bersifat prinsipil itulah yang kemudian menjadi landasan hadirnya istilah “HAKI” di Indonesia.
Kemampuan intelektual yang dimaksud dalam HAKI adalah kecerdasan, kemampuan berpikir, berimajinasi, atau hasil dari proses berpikir manusia atau the creation of human mind. HAKI melindungi para pemilik intektual dalam hak yang cukup eksklusif. Hak eksklusif tersebut berupa peraturan terhadap pelanggaran intelektual. Secara garis besar, HAKI mencakup hak cipta, hak paten, hak merek, dan hak-hak kekayaan intelektual lain.
Kekayaan intelektual yang dilindungi oleh HAKI meliputi dua hal, yaitu perlindungan hak terhadap benda tidak berwujud seperti hak cipta suatu karya, hak paten, dan hak merk dagang tertentu serta perlindungan hak terhadap benda berwujud seperti informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, dan karya seni atau karya sastra.

Penentuan Masa Perlindungan
Masa perlindungan setiap jenis HaKi berbeda satu sama lain. Selengkapnya tentang lama/ jangka waktu perlindungan hukum HaKi sebagaimana uraian berikut ini:
1.   Perlindungan untuk Hak Cipta selama hidup pencipta ditambah 50 tahun setelah meninggal.
2.  Perlindungan untuk hak atas merek selama 10 tahun  dan dapat diperpanjang setiap kali untuk masa yang sama.
3. Perlindungan untuk hak atas paten selama 20 tahun dihitung sejak tanggal penerimaan paten. Lamanya masa perlindungan berarti paten yang bersangkutan menjadi milik umum.
4.  Perlindungan untuk hak atas Desain Industri selama 10 tahun terhitung sejak tanggal penerimaan.
5.  Perlindungan untuk hak atas Rahasia Dagang tanpa batas atau selamanya.
6. Perlindungan untuk hak atas Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu selama 10 tahun.
7. Dan perlindungan untuk Varietas Baru Tanaman selama 20 hingga 25 tahun sejak tanggal pemberian hak PVT (20 tahun untuk tanaman semusim dan 25 tahun untuk tanaman tahunan).

Penindakan dan Pemulihan
Dalam upaya untuk menegakkan hak terhadap suatu pelanggaran HaKi, tersedia bermacam forum yang dapat dipilih untuk mempertanggung jawabkan perbuatan salah mereka. Pemilihan salah satu forum tentunya perlu memeperimbangkan banyak faktor, misalnya efisiensi, efekfifitas, dan kepastian hukumnya, kecepatan penyelesaian hukumnya, beaya, terpeliharanya hubungan baik, dll.
Beberapa forum yang bisa dipilih misalnya:
1.                  Forum penyelesaian sengketa
2.                  Gugatan melalui pengadilan,
3.                  Tuntutan pengadilan pidana.
Sedang menurut Abdul Kadir Muhammad apabila terjadi pelanggaran maka ada  kemungkinan  penindakan dan pemulihanm yaitu :
1. Secara perdata berupa gugatan ; ganti kerugian terhadap pelanggar, penghentian pembuatan pelanggaran, penyitaan barang hasil pelanggaran untuk dimusnahkan.
2. Secara pidana berupa penuntutan; hukuman pidana maksimal 7 tahun penjara dan hukuman denda maksimal 2,5 miliyar rupiah, perampasan barang yang digunaan melakukan kejahatan untuk dimusnahkan.
3 Secara administratif berupa tindakan; pembekuan ayau pencabutan SIUP, pembayaran pajak atau bea masuk yang tidak dilunasi, reekspor barang hasil pelanggaran.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PERBEDAAN ANTARA PSAK NO. 1 TAHUN 2013 DENGAN PSAK NO. 1 TAHUN 2009

PERBEDAAN ANTARA PSAK NO. 1 TAHUN 2013 DENgAN PSAK NO. 1 TAHUN 2009 Perbedaan antara PSAK No. 1 Tahun 2013 dengan PSAK No. 1 Tahun ...