TUGAS SOFTSKILL (HUKUM INTERNATIONAL)
DWI NUR USWATUN KH
22212296
PENDAHULUAN
hukum pajak internasional
Perkembangan yang
terjadi sampai saat ini menunjukkan adanya kecenderungan peningkatan hubungan
antar masyarakat bangsa dari berbagai penjuru dunia, sehingga batas-batas
negara pun menjadi semakin pudar. Hal tersebut antara lain ditenggarai oleh
adanya hubungan kerjasama antar berbagai negara yang tergabung dalam
kelompok-kelompok kecil seperti ASEAN, OPEC, APEC, dan lain sebagainya. Keadaan
ini yang kemudian menghantarkan pada kenyataan seakan-akan di dunia ini tidak
ada batasan-batasan yang menunjukkan negara bangsa, melainkan lebih pada
grup-grup dimana suatu negara tergabung di dalamnya. Inilah yang oleh Kenichi
Ohmae disebut dengan the borderless world.
Sekalipun hubungan
kerjasama antar negara demikian luasnya, perlu dipahami bahwa setiap negara
memiliki kedaulatan terhadap teritorialnya dan sekaligus kebebasan dalam
menentukan segala sesuatu yang berkaitan dengan negara yang bersangkutan.
Sehingga batas-batas tertentu dalam bekerjasama harus diatur dalam wujud kesepakatan,
traktat maupun konvensi. Tentang hal ini, telah tercakup dalam hukum antar
negara atau yang sekarang ini dikenal dengan hukum internasional.
Maka tidak dapat
disangkal lagi bahwa kepentingan bersama bangsa-bangsa tersebut menghendaki
secara mutlak adanya sopan santun dalam pergaulan antar negara yang berupa
peraturan-peraturan hukum. Dan dalam sopan santun tersebut termasuk juga dalam
pelaksanaan tugas negara sebagai pemungut pajak. Untuk itu dilakukan suatu
upaya yang memungkinkan adanya kerjasama dalam bidang pajak. Dengan demikian,
dalam tubuh hukum internasional termasuk pula hukum pajak internasional.
PEMBAHASAN
Pengertian Hukum Pajak Internasional Pengertian hukum pajak ini terdapat tiga pendapat dari ahli hukum pajak, yaitu:
Pengertian Hukum Pajak Internasional Pengertian hukum pajak ini terdapat tiga pendapat dari ahli hukum pajak, yaitu:
1.Menurut pendapat Prof. Dr. Rochmat
Soemitro, bahwa hukum pajak internasional adalah hukum pajak nasional yang
terdiri atas kaedah, baik berupa kaedah-kaedah nasional maupun kaedah yang
berasal dari traktat antar negara dan dari prinsif atau kebiasaan yang telah
diterima baik oleh negera-negara di dunia, untuk mengatur soal-soal perpajakan
dan di mana dapat ditunjukkan adanya unsur-unsur asing.
2.Menurut pendapat Prof. Dr. P.J.A.
Adriani, hukum pajak internasional adalah suatu kesatuan hukum yang mengupas
suatu persoalan yang diatur dalam UU Nasional mengenai pemajakan terhadap
orang-orang luar negeri, peraturan-peraturan nasional untuk menghindarkan pajak
ganda dan traktat-traktat.
3.Sedangkan menurut pendapat Prof. Mr.
H.J. Hofstra, hukum pajak internasional sebenarnya merupakan hukum pajak
nasional yang di dalamnya mengacu pengenaan terhadap orang asing. Maka hukum
pajak internasional juga merupakan norma-norma yang mengatur perpajakan karena
adanya unsur asing, baik mengenai objeknya maupun subjeknya. Di negara-negara
Anglo Saxon berlaku pengertian Hukum Pajak Internasional yang dibedakan menjadi
tiga macam, yaitu :
a.National External Tax Law
National External Tax Law, yang di Jerman
disebut Auszensteuerrecht, merupakan bagian dari pajak nasional yang memuat
ketentuan-ketentuan mengenai pengenaan pajak yang mempunyai daya kerja sampai
keluar batas-batas negara karena terdapat unsur-unsur asing, baik obyek maupun
subyeknya. Dilihat dari sumber hukumnya, maka hukum ini merupakan hukum pajak
nasional. Tetapi kalau dilihat dari sasarannya, baik obyek maupun subyeknya,
maka terdapat hukum pajak internasional, karena daya kerja atau lingkup
kuasanya melampaui batas-batas negara yang bersangkutan dan menyangkut hukum
internasional yang memungkinkan terjadinya bentrokan hukum dengan negara lain.
b.Foreign Tax Law (Auslandisches
Steuerretch)
Yang tercakup dalam pengertian ini adalah
keseluruhan perundang-undangan dan peraturan-peraturan pajak dari negara-negara
yang ada di seluruh dunia. Dan pengertian ini senada dengan yang diungkapkan oleh
Rossendorf yang menyatakan bahwa hukum pajak internasional adalah keseluruhan
hukum pajak nasional dari semua negara yang ada di dunia. Foreign Tax Law
digunakan dalam melakukan comparative tax law study, dan diperlukan apabila
kita hendak melakukan suatu perjanjian transaksi dengan negara lain.
c.International Tax Law
International Tax Law ini dibedakan
menjadi hukum pajak internasional dalam arti sempit dan hukum pajak
internasional dalam arti luas. Hukum pajak internasional dalam arti
sempit merupakan keseluruhan kaidah pajak berdasarkan hukum antar negara
seperti traktat-traktat konvensi dan lain sebagainya, dan berdasarkan
prinsip-prinsip hukum pajak yang telah lazim diterima baik oleh negara-negara
di dunia, yang mempunyai tujuan mengatur soal perpajakan antar negara yang
saling mempunyai kepentingan.
Hukum pajak
internasional dalam arti luas adalah keseluruhan kaidah yang berdasarkan
traktat, konvensi-konvensi, dan prinsip hukum pajak yang diterima baik oleh
negara-negara di dunia maupun kaidah-kaidah nasional yang objeknya adalah
pengenaan pajak yang mengandung adanya unsur-unsur asing, yang dapat
menimbulkan bentrokan hukum antara dua negara atau lebih.
Dari beberapa pengertian diatas, maka hukum pajak internasional merupakan suatu aturan-aturan yang berlaku bagi negara-negara yang saling berkepentingan, yang berkaitan dengan subyek pajak atau obyek pajak asing, berkaitan dengan hak perolehan pajak yang mengikat subjek atau objek tersebut.
Dari beberapa pengertian diatas, maka hukum pajak internasional merupakan suatu aturan-aturan yang berlaku bagi negara-negara yang saling berkepentingan, yang berkaitan dengan subyek pajak atau obyek pajak asing, berkaitan dengan hak perolehan pajak yang mengikat subjek atau objek tersebut.
Sumber-Sumber Hukum
Pajak Internasional Sumber-sumber hukum formal pajak internasional adalah :
1.Asas-asas yang terdapat dalam hukum
antarnegara. Asas-asas ini dapat disimpulkan dari peraturan-peraturan dari
hukum antarnegara, baik yang tertulis maupun yang tidak.
2.Peraturan-peraturan unilateral (sepihak) dari setiap negara yang maksudnya tidak ditujukan pada negara lain, seperti pencegahan pengenaan pajak berganda.
2.Peraturan-peraturan unilateral (sepihak) dari setiap negara yang maksudnya tidak ditujukan pada negara lain, seperti pencegahan pengenaan pajak berganda.
3.Traktat-traktat (perjanjian) dengan
negara lain seperti :
a.Untuk
meniadakan/menghindarkan pajak berganda
b.Untuk mengatur
pelakuan fiskal terhadap orang – orang asing
c.Untuk mengatur soal
pemecahan laba (winstsplitsing), di dalam hal suatu perusahaan/seseorang
mempunyai cabang-cabang/sumber-sumber pendapatan di negara asing.
d.Untuk saling memberi
bantuan dalam pengenaan pajak lengkap dengan pemungutannya, termasuk usaha
untuk memberantas evasion fiscale, yang dapat terjelma dengan saling memberikan
keterangan-keterangan tentang adanya Tatbestand dengan segala detailnya yang
diperlukan untuk penetapan pajaknya.
e.Untuk menetapkan
tarif-tarif douane. Subyek Pajak dan Objek Pajak dalam Pajak Internasional
Dalam hal pajak internasional, subyek pajak terbagi menjadi dua, yaitu :
Dalam hal pajak internasional, subyek pajak terbagi menjadi dua, yaitu :
1.Subyek pajak dalam negeri yang mendapat
penghasilan dari sumber-sumber di luar negeri.
2.Subyek pajak di luar negeri yang mendapat penghasilan dari sumber-sumber di dalam negeri.
Obyek pajak internasional terbagi menjadi dua, yaitu ;
2.Subyek pajak di luar negeri yang mendapat penghasilan dari sumber-sumber di dalam negeri.
Obyek pajak internasional terbagi menjadi dua, yaitu ;
1.Obyek pajak dengan sumber di dalam
negeri.
2.Obyek pajak dengan sumber di luar
negeri.
Kedaulatan dalam
Lapangan Pajak Dalam hukum antarnegara terdapat suatu asas mengenai kedaulatan
negara yang dinyatakan sebagai kedaulatan setiap negara untuk dengan bebas
mengatur kepentingan-kepentingan rumah tangganya sendiri-sendiri, dalam
batas-batas yang ditentukan oleh hukum antar negara, dan bebas dari pengaruh
negara-negara lain. Sesuai dengan azas yang telah disebutkan diatas, maka
kedaulatan pemajakan sebagai spesies dari gensi kedaulatan negara dapat
dinyatakan sebagai kedaulatan suatu negara untuk bertindak merdeka dalam
lapangan pajak. Kekuasaan tersebut terdiri atas :
1.Kekuasaan untuk membuat
undang-undang nasional.
2.Kekuasaan untuk
melaksanakan peraturan yang telah dibuat. Yaitu untuk menetapkan pajak sesuai
dengan tatbestand yang berakibat timbulnya utang pajak dari yang bersangkutan,
lengkap dengan tindakan-tindakan paksaannya yang termasuk dalam kekuasaan
eksekusi.
Pajak Ganda
Internasional Pajak ganda merupakan salah satu bagian dari masalah yang
terdapat dalam hukum perpajakan. Dan permasalahan ini adalah permasalahan yang
sering dihadapi oleh negara-negara di dunia dan sangat meresahkan karena
menimbulkan efek ketidakadilan. Berikut adalah pengertian dari pajak ganda
internasional.
1. Volkendbond (league of nation) Pajak
ganda internasional terjadi apabila pajak-pajak dari dua negara atau lebih
saling menindih sedemikian rupasehingga orang-orang yang dikenakan pajak di
negara-negara yang lebih dari satu, memikul beban pajak yang lebih besar
daripada jika mereka dikenakan pajak di satu negara saja. Beban tersebut tidak
terjadi semata-mata disebabkan oleh perbedaan tarif negara-negara yang
bersangkutan, melainkan karena ada dua negara atau lebih yang memungut pajak
atas obyek dan subyek pajak yang sama.
1. Dari pendapat diatas, dapat diketahui
unsur-unsur dari pajak ganda internasional, yaitu :
a.Ada
pajak dari dua negara atau lebih yang saling tumpang tindih.
b.Subyek
pajak memikul beban pajak yang lebih besar dari apabila ia hanya dikenakan
pajak dari satu negara saja.
c.Beban
tambahan bukan karena perbedaan tarif pajak.
d.Pengenaan
pajak atas objek dan subjek yang sama.
2.Fiscal committee OECD
Sebuah komite fiskal
dari Organisation of Economic Cooperation and Development, mendefinisikan pajak
ganda internasional sebagai ; “The phenomenon of internetional double taxation,
which can generally defined as imposition of comparable taxes in two (or more)
states on the same taxpayer in respect of the samesubject matter and for
identical period.”
3.Ottmar Buhler
Beliau membedakan arti
pajak ganda ini dalam arti sempit dan arti luas. Pajak ganda dalam arti sempit
adalah apabila pajak yang bersangkutan dikenakan pada subyek pajak yang sama.
Sementara itu, pajak ganda dalam arti luas adalah pajak yang terjadi manakala
suatu tatbestand yang sama pada saat yang sama, oleh beberapa negara dikenakan
pajak yang sama atau pajak yang sifatnya sama. Sebab Terjadinya Pajak Ganda
Internasional2 Perbedaan azas yang dipakai (kedaulatan negara). Domisili
rangkap. Kebangsaan rangkap. Hal ini terjadi apabila dua negara memiliki
perbedaan batasan tentang warga negara. Penentuan azas kewarganegaraan pada
suatu negara yang menggunakan azas ius soli, yang berdasarkan pada tempat
lahir, dan pada negara lainnya menggunakan azas ius sanguinis, yang berdasarkan
pada aliran darah/keturunan. Tentunya hal ini menyebabkan kewarganegaraan
ganda, terutama apabila negara yang bersangkutan azas nasionalitas sebagai dasar
pengenaan pajaknya. Penyelesaian Pajak Ganda Internasional
Mengingat besarnya akibat yang ditimbulkan oleh pajak ganda bagi atmosfir perekonomian dan hubungan antarnegara, maka masalah pajak ganda ini harus segera diselesaikan. Dan berikut adalah cara-cara penuntasan permasalahan tersebut3, yang penggunaannya disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan negara yang bersangkutan.
Mengingat besarnya akibat yang ditimbulkan oleh pajak ganda bagi atmosfir perekonomian dan hubungan antarnegara, maka masalah pajak ganda ini harus segera diselesaikan. Dan berikut adalah cara-cara penuntasan permasalahan tersebut3, yang penggunaannya disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan negara yang bersangkutan.
1.Cara Unilateral (sepihak)
Penyelesaian dengan
cara ini dilakukan dengan cara memasukkan ketentuan yang dapat menghindarkan
pajak ganda ke dalam undang-undang pajak nasional. Cara ini dapat dilakukan
dengan menggunakan berbagai metode antara lain :
a.Tax exemption,
merupakan merupakan penghindaran pajak ganda yang umumnya dilakukan oleh negara
domosili yang mempunyai kewenangan pemungutan pajak secara tak terbatas (world
wide income). Dalam hal ini silakukan dengan melepaskan haknya untuk memugut
pajak terhadap objek pajak yang sumbernya atau asalnya dari luar negeri. Dengan
demikian hak untuk memungut pajak diserahkan kepada negara sumber. Metode ini
dibedakan menjadi dua macam, yaitu : Pure territorial principle Apabila suatu
negara menerapkan metode ini, maka negara tempat subyek pajak berdomisili
tersebut sama sekali tidak mengenakan pajak terhadap penghasilan yang di dapat
atau diperoleh dari luar negeri. Dengan kata lain, negara domisili melepaskan
haknya untuk memungut pajak terhadap penghasilan yang berasal dari luar negeri
dengan menggunakan asas world wide income. Restricted territorial principle Berbeda
dengan Pure territorial principle, Restricted territorial principle
memperhatikan penghasilan subyek pajak yang diperoleh atau berasal dari luar
negeri, dan digunakan untuk menentukan tarif progressif pajak terhadap
penghasilan yang diperoleh subyek pajak dari dalam negeri.
b.Tax credit Merupakan
metode pengurangan pajak apabila penghasilan yang diperoleh subjek pajak dari
luar negeri dikenakan pajak baik di dalam negeri maupun di luar negeri (negara
sumber). Pemberian tax credit ini dilakukan apabila jumlah pajak yang dikenakan
oleh negara sumber tidak melebihi jumlah pajak yang dikenakan oleh negara
domisili. Dengan kata lain, tax credit ini hanya diberikan maksimum sebesar
pajak yang dikenakan negara domisili. Metode ini dapat berupa : Direct tax
credit Metode ini banyak diberlakukan di negara-negara anglo saxon. Objek pajak
dikenakan pajak di negara domisili dengan menggunakan azas world wide income,
dimana terhadap jumlah pajak itu dapat dikurangkan dengan jumlah pajak yang
dikenakan oleh negara sumber atas penghasilan di negara sumber, asalakan
penghasilan itu sudah termasuk dalam world wide income dari subjek pajak yang
bersangkutan. Apabila pajak yang dibayar di negara sumber lebih kecil daripada
yang dibayarkan di negara domisili, maka dapat dikurangkan sepenuhnya (full tax
credit), dimana hal seperti ini akan baikapabila tekanan dan tarif pajak di
kedua negara bisa seimbang. Apabila tarif di negara sumber lebih besar daripada
di negara domisili, maka dalam hal seperti ini tax credit hanya dapat
diberlakukan sebagian saja (ordinary credit). Indirect tax credit Metode ini
dimaksudkan untuk memberikan tax credit kepada perusahaan induk di negara
domisili terhadap pajak yang dibayarkan subordinary-nya di negara sumber. Fictitious
tax credit atau tax sparing Yang disebut dengan Fictitious tax credit merupakan
perkembangan baru dalam hukum pajak internasional. Dalam hubungan antara negara
berkembang dengan negara maju sering sekali negara sedang berkembang mempunyai
kepentingan untuk mengundang investor asing dengan memberikan berbagai tax
incentive. Salah satunya dengan memberikan pengenaan pajak dengan tarif yang
diperendah dan tidak sama dengan tarif umum di negara tersebut atau tidak
mengenakan pajak sepanjang keuntungannya ditanam kembali di negara yang
bersangkutan. Sementara itu di negara maju tempat investor berdomisili,
pengenaan pajak dengan menerapkan tax credit terhadap penghasilan yang
diperoleh sumber pajakyang berdomisili di negara itu yang bersumber di negara
asing, dimana pengenaan tax credit itu berdasarkan pada tarif umum yang
dikenakan kepada negara sumber. Dari kenyataan seperti itu maka subjek pajak
memperoleh keuntungan ganda, yaitu di negara sumber memperoleh keringanan pajak
atau bahkan tidak dikenakan pajak, sementara dari negara domisili memperoleh
keuntungan karena dikenakan tax credit.
c.Reduced rate for foreign income Merupakan metode penghindaran pajak ganda yang dilakukan negara domisili terhadap subjek pajak yang berdomisili di negara tersebut yang bersumber dari luar negeri. Terhadap penghasilan yang diperoleh atau bersumber dari luar negeri tersebut dikenakan pajak dengan tarif yang diperingan atau tidak sama dengan tarif umum yang berlaku di negara domisili itu. Jadi dalam hal ini negra domisili tidak melepaskan haknya untuk memungut pajak dar penghasilan subjek pajak yang berdomisili di negara tersebut yang diperoleh dari luar negeri, melainkan terhadap penghasilan yang bersumber dari luar negeri tersebut dikenakan pajak dengan tarif yang diperingan (telah diturunkan).
d.Tax deduction for
foreign income Berbeda dengan metode-metode yang telah disebutkan sebelumnya,
metode ini bukan tidak mengenakan pajak sama sekali terhadap penghasilan luar
negeri (credit of income againts income), atau mengkreditkannya dengan pajak
yang dibayarkan di dalam negeri(credit of tax againts tax), melainkan dengan
memasukkan pajak yang dibayar di luar negeri dalam komponen biaya. Seperti
diketahui bahwa untuk pengenaan pajak, pada umumnya yang digunakan sebagai
dasar pengenaan pajak (tax base) adalah laba bersih, yaitu laba kotor yang
telah dikurangi dengan biaya-biaya dan pengeluaran-pengeluaran tertentu yang
oleh undang-undang diperbolehkan untuk dikurangkan dari laba kotor.
2.Cara Bilateral (Timbal Balik Dua Negara) Yaitu dengan menggunakan hukum internasional diantara dua negara yang terlibat, yang isinya menyepakati untuk menghindari pajak ganda internasional. Penghindaran pajak berganda internasional (tax treaty) seperti itu sering disebut dengan P3B (Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda). Biasanya di dalamnya menyepakati tentang hak pemungutan pajak, yang dilakukan secara timbal balik, mengingat adanya kemungkinan dalam suatu negara diterapkan lebih dari satu asas pengenaan pajak. Dengan P3B sebenarnya ada keuntungan tertentu, yakni persoalan yang berkaitan dengan pajak ganda nasional pada umumnya dapat terpecahkan hampir secara menyeluruh. Akan tetapi, bukan berarti cara ini tidak mengandung kelemahan. Kelemahan yang sering kali muncul adalah tidak mudahnya mencapai kesepakatan antara dua negara yang saling berkepentingan. Demikian pula terjadinya kemungkinan akan menguntungkan salah satu pihak. Secara umum dikenal dua model P3B. Model pertama adalah model yang disusun oleh komite fiskal organisasi kerja ekonomi dan pembangunan (organisation for economic cooperation and development – OECD), sedangkan yang kedua adalah model berdasarkan konvensi PBB (UN-Model).
3.Cara Multilateral Dalam cara ini, sejumlah negara menandatangani traktat yang isinya menyepakati penghindaran pajak ganda internasional yang terjadi antara mereka terhadap subjek pajak atau objek pajak tertentu. Dalam hal ini biasanya hak untuk mengenakan pajak diberikan kepada negara sumber. Sementara negara domisili dan negara kebangsaan mengalah seperti halnya konvensi Wina tahun 1961, di dalamnya juga memuat mengenai kemungkinan dibebaskannya perwakilan negara yang ditempatkan di negara lain dari pengenaan pajak.
4.Cara Kebiasaan
Internasional Cara penyelesaian ini dilakukan, terutama apabila cara-cara
seperti tersebut di atas tidak dapat ditempuh. Pada umumnya dianut kebiasaan
bahwa negara sumber diberikan hak terlebih untuk memungut pajak, sementara
negara domisili dan negara kebangsaan melepaskan haknya. Hal tersebut dapat
dipahamu mengingat negara domisili dan negara kebangsaan akan memiliki banyak
peluang untuk mengenakan pajak, tentunya apabila negara tersebut menggunakan
asas domisili untuk negara domisili dan asas kebangsaan di negara dimana subjek
pajak berkebangsaan. Hubungan antara Hukum Internasional dan Hukum
Nasional
Dalam P3B antara dua negara, pada dasarnya adalah hukum internasional yang tunduk pada aturan konvensi internasional yang diatur dalam konvensi Wina. Aliran mengenai hubungan antara hukum internasional dan hukum nasional4 adalah :
Dalam P3B antara dua negara, pada dasarnya adalah hukum internasional yang tunduk pada aturan konvensi internasional yang diatur dalam konvensi Wina. Aliran mengenai hubungan antara hukum internasional dan hukum nasional4 adalah :
1.Aliran tunggal
(monist) Yaitu hukum internasional dan hukum nasional merupakan bagian dari
undang-undang domistik, dimana hukum internasional di atas hukum nasional.
2.Aliran dualist Aliran
ini berpendapat bahwa terdapat dua sistem perundang-undangan, yaitu
internasional dan nasional. Dan apabila terjadi persengketaan, maka pengadilan
akan memenangkan undang-undang nasional.
Daftar Pustaka
Brotodihardjo, R. Santoso. 2008. Pengantar Ilmu Hukum Pajak. Bandung : Refika Aditama
Devano, Sony, Rahayu, Siti Kurnia. 2006. Perpajakan : Konsep, Teori dan Isu. Jakarta : Kencana
Ilyas, Wirawan .B, Burton, Richard. 2008. Hukum Pajak, Edisi 4. Jakarta : Salemba Empat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar