Pengertian Hukum
Hukum ialah semua aturan yang mengandung pertimbangan
ke susilaan, ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat. Dan yang
menjadi pedoman bagi Penguasa-penguasa Negeri dalam melakukan tugas-nya”.
Pengertian hukum dapat dibedakan menjadi pengertian
hukum menurut para ahli dan pengertian hukum secara umum. Pengertian hukum
menurut para ahli yang dimaksud disini adalah pengertian hukum yang diberikan
oleh ahli hukum. Terdapat beberapa pengertian hukum menurut para ahli yang
berbeda-beda satu sama lain. Hal ini terjadi karena hingga saat ini belum ada
kesepahaman antara para ahli mengenai definisi hukum yang dapat disepakati.
Berikut ini adalah beberapa pengertian hukum menurut
para ahli hukum Indonesia maupun ahli hukum Luar Negeri.
- Pengertian Hukum Menurut Para Ahli Hukum di Indonesia
Berikut ini adalah beberapa pengertian hukum menurut
para ahli hukum yang berasal dari dalam negeri, antara lain:
1.
M.H. Tirtaatmidjaja, SH
Hukum adalah
semua aturan norma yang harus diturut dalam tingkah laku tindakan-tindakan
dalam pergaulan hidup dengan ancaman mesti mengganti kerugian jika melanggar
aturan-aturan itu akan membahayakan diri sendiri atau harta
2.
Prof. Achmad Ali
Seperangkat
kaidah atau aturan yang tersusun dalam suatu sistem, yang menentukan apa yang
boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan oleh manusia sebagai warga masyarakat
dalam kehidupan bermasyarakat, yang bersumber dari masyarakat sendiri maupun
dari sumber lain, yang diakui berlakunya oleh otoritas tertinggi dalam
masyarakat tersebut, serta benar-benar diberlakukan oleh warga masyarakat
(sebagai suatu keseluruhan) dalam kehidupannya dan jika kaidah tersebut
dilanggar akan memberikan kewenangan bagi otoritas tertinggi untuk menjatuhkan
sanksi yang sifatnya eksternal
3.
Prof. Soedikno Mertokusumo
Keseluruhan
kumpulan peraturan-peraturan atau kaidah-kaidah dalam suatu kehidupan bersama,
keseluruhan peraturan tingkah laku yang berlaku dalam suatu kehidupan bersama,
yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan sanksi
- Pengertian Hukum Menurut Para Ahli Hukum Luar Negeri
Berikut ini
adalah pengertian hukum menurut para ahli hukum yang berasal dari luar negeri,
antara lain:
1)
Plato
Merupakan
peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat
2)
Aristoteles
Sesuatu yang
sangat berbeda daripada sekedar mengatur dan mengekspresikan bentuk dari
konstitusi dan hukum berfungsi untuk mengatur tingkah laku para hakim dan
putusannya di pengadilan untuk menjatuhkan hukuman terhadap pelanggar
3)
Van Vanenhoven
Suatu gejala
dalam pergaulan hidup yang bergolak terus menerus dalam keadaan berbenturan
tanpa henti dari dan dengan gejala-gejala lain
4)
Karl Marx
Suatu pencerminan
dari hubungan umum ekonomis dalam masyarakat pada suatu tahap perkembangan
tertentu
Setelah
diuraikan pengertian hukum menurut para ahli dari luar negeri dan pengertian
hukum menurut para ahli dari dalam negeri, selanjutnya mari kita lihat pengertian
hukum secara umum.
- Pengertian Hukum Secara Umum
Selain
pengertian hukum menurut para ahli yang disebutkan diatas, terdapat juga
pengertian hukum secara umum sebagai berikut:
Himpunan
peraturan-peraturan yang mengatur kehidupan bermasyarakat, dibuat oleh lembaga
yang berwenang dan bersifat memaksa serta berisi perintah dan larangan yang
apabila dilanggar akan mendapat sanksi
2.
Tujuan Hukum
Dalam pergaulan masyarakat terdapat aneka macam
hubungan antara anggota masyarakat, yakni hubungan yang ditimbulkan oleh
kepentingan-kepentingan anggota masyarakat itu. Dengan banyak aneka ragamnya
hubungna itu, para anggota masyarakat memerlukan aturan-aturan yang dapat
menjamin keseimbangan agar dalam hubungan-hubungan itu tidak terjadi kekacauan
dalam masyarakat. Untuk menjamin kelangsungan keseimbangan dalam hubungan
antara anggota masyarakat, diperlukan aturan-aturan hukum yang diadakan atas
kehendak dan kesadaran tiap-tiap anggota masyarakat itu.
Peraturan-peraturan hukum yang bersifat mengatur dan
memaksa anggota masyarakat untuk patuh mentaatinya, menyebabkan terdapatnya
keseimbangan dalam tiap perhubungan dalam masyarakat. Setiap pelanggar hukum yang
ada, akan dikenakan sanksi berupa hukuman sebagai reaksi terhadap perbuatan
yang melanggar hukum yang dilakukan.
Berkenaan dengan tujuan hukum, kita mengenal beberapa
pendapat sarjana ilmu hukum yang diantaranya sebagai berikut:
1. Dalam buku yang berjudul
“Dasar-dasar Hukum dan Pengadilan,” Prof. Subekti, S.H mengatakan, bahwa hukum
itu mengabdi pada tujuanNegara yang dalam pokoknya ialah: mendatangkan
kemakmuran dan kebahagiaan pada rakyatnya.
2. Prof. Van Apeldroon dalam
bukunya “Inleiding tot de studie van het Nederlandserecht” mengatakan, bahwa
tujuan hukum ialah mengatur pergaulan hidup manusia secara damai. Hukum
menghendaki perdamaian.
3. Dalam “Science et technique en droit
prive positif,” Geny mengajarkan bahwa hukum bertujuan semata-mata untuk
mencapai keadilan. Dan sebagai unsur daripada keadilan disebutkannya “
kepentingan daya guna dan kemanfaatan”.
4. Dalam buku “Inleiding tot de
Rechtwetenschap” Prof. van kan mengatakan , bahwa hukum bertujuan menjaga
kepentingan tiap-tiap manusia supaya kepentingan-kepentingan itu tidak dapat
diganggu.
Jelas disini, bahwa hukum mempunyai
tugas untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Selain itu dapat
disebutkan bahwa hukum menjaga dan mencegah agar setiap orang tidak menjadi
hakim atas dirinya sendiri (eigenrichting is verboden), tidak mengadili dan
menjauhi hukuman terhadap setiap pelanggaran hukum terhadap dirinya. Namun tiap
perkara, harus diselesaikan melalui proses pengadilan, dengan perantaraan hakim
berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
3.
SUMBER-SUMBER
HUKUM
Adapun yang dimaksud dengan sumber
hukum ialah: segala apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai
kekutan yang bersifat memaksa,yakni aturan-aturan yang kalau dilanggar mengakibatkan
sanksi yang tegas dan nyata.
Sumber hukum itu dapat kita tinjau
dari segi material dan segi formal:
1. Sumber-sumber hukum material, dapat
ditinjau lagi dari berbagai sudut, misalnya dari sudut ekonomi, sejarah
sosiologi, filsafat dan sebagainya.
Contoh: Seorang ahli ekonomi akan
mengatakan, bahwa kebutuhan-kebutuhan ekonomi dalam masyarakat itulah yang
menyebabkan timbulnya hukum.
2. Sumber-sumber hukum formal antara
lain ialah:
a. Undang-undang (statute
Undang-undang ialah suatu peraturan
negara yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat diadakan dan dipelihara oleh
penguasa negara.
b. Kebiasaan (costum)
Kebiasaan ialah perbuatan manusia
yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal sama.
c. Keputusan-keputusan Hakim
(Jurisprudentie)
Keputusan Hakim ialah keputusan
hakim yang terjadi karena rangkaian keputusan serupa yang menjadi dasar bagi
pengadilan (Standart-arresten) untuk mengambil keputusan.
d. Traktat (treaty)
Traktat yaitu perjanjian mengikat antara
kedua belah pihak yang terkait tentang suatu hal.
e. Pendapat Sarjana Hukum (doktrin)
Doktrin yaitu pendapat sarjana hukum
yang ternama juga mempunyai kekuasaan dan pengaruh dalam pengambilan keputusan
oleh hakim.
4.
KODEFIKASI
HUKUM
Menurut bentuknya, Hukum itu dapat
dibedakan antara:
1. Hukum Tertulis (Statute Law =
Written Law), yakni Hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan-peraturan.
2. Hukum Tak Tertulis (unstatutery law
= unwritten law), yaitu Hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat,
tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu
peraturan-pereaturan (disebut juga hukum kebiasaan).
Mengenai Hukum Tertulis, ada yang
dikodefikasikan, dan yang belum dikodefikasikan.
KODEFIKASI ialah pembukuan
jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan
lengkap.
Unsur-unsur kodifikasi ialah: a.
Jenis-jenis hukum tertentu (misalnya Hukum Perdata); b. sistematis; c.
lengakap.
Adapun tujuan kodifikasi daripada
hukum tertulis ialah untuk memperoleh: a. kepastian hukum; b. penyederhanaan
hukum; c. kesatuan hukum.
5.
NORMA HUKUM
DALAM EKONOMI
Norma merupakan ukuran yang
digunakan oleh masyarakat untuk mengukur apakah tindakan yang dilakukan
merupakan tindakan yang wajar dan dapat diterima atau tindakan yang
menyimpang.Norma dibangun atas nilai sosial dan norma sosial diciptakan untuk
mempertahankan nilai sosial.
Jenis-Jenis Norma Sosial:
1. Norma Sosial Dilihat Dari Sanksinya:
1)Tata Cara .merupakan norma yang menunjuk kepada satu
bentuk perbuatan sanksi yang ringan terhadap pelanggarnya.Misal:aturan memegang
garpu dan sendok saat makan dan penyimpangannya:bersendawa saat makan/
2)Kebiasaan.merupakan cara bertindak yang digemari
oleh masyarakan dan dilakukan berulang-ulang,mempunyai kekuatan mengikat yang
lebih besar dari tata cara,misal:membuang sampah pada tempatnya dan
penyimpangannya:membuang sembarangan dan mendapat teguran bahkan digunjingkan
masyarakat.
3)Tata Kelakuan.merupakan norma yang bersumber kepada
filsafat,ajaran agama dan ideolagi yang dianut masyarakat.Tata kelakuan di satu
pihak memaksakan suatu perbuatan dan di lain pihak melarang suatu perbuatan
sehingga secara langsung ia merupakan alat pengendalian sosial agar anggota
masyarakat menyesuaikan tindakan-tindakan itu.
4)Adat.merupakan norma yang tidak tertulis namu kuat
mengika sehingga anggota masyarakat yangmelanggar adat akan menderita karena
sanksi keras yang kadang secara tidak langsung seperti pengucilan,dikeluarkan
dari masyarakat,atau harus memenuhi persyaratan tertentu.
5)Hukum.merupakan norma yang bersifat formal dan
berupa aturan tertulis.Sanksinya tegas dan merupakan suatu rangkaian aturan
yang ditujukan kepada anggota masyarakat yang beirsi
ketentuan,perintah,kewajiban dan larangan agar tercipta ketertiban dan
keadilan.
2. Norma Sosial Dilihat dari Sumbernya:
1)Norma agama,yakni ketentuan hidup yang bersumber
dari ajaran agama(wahyu dan revelasi)
2)Norma kesopanan,ketentuan hidup yang berlaku dalam
interaksi sosial masyarakat
3)Norma kesusilaan,ketentuan yang bersumber pada hati
nurani,moral,atau filsafat hidup.
4)Norma hukum,ketentuan tertulis yang berlaku dari
kitab undang-undang suatu negara
Fungsi Norma Sosial:
a)Sebagai pedoman atau patokan perilaku pada
masyarakat
b)Merupakan wujud konkret dari nilai yang ada di
masyarakat
c)Suatu standar atau skala dari berbagai kategori
tingkah laku masyarakat
6. PENGERTIAN HUKUM & HUKUM EKONOMI
Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari
perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi
adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas
dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas.
Ilmu ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku
manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran.
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau
pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam
kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Hukum Ekonomi di bedakan menjadi 2,yaitu :
1. Hukum ekonomi
pembangunan, adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai
cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara
Nasional.
2. Hukum Ekonomi social,
adalah yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembangian
hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan martabat kemanusiaan (hak
asasi manusia) manusia Indonesia.
Asas-asas hukum ekonomi indonesia :
a. Asas manfaat
b. Asas keadilan dan
pemerataan yang berperikemanusiaan.
c. Asas
keseimbangan, keserasian dan keselarasan dalam perikehidupan.
d. Asas kemandirian yang
berwawasan kebangsaan.
e. Asas usaha
bersama atau kekeluargaan
f. Asas demokrasi
ekonomi.
g. Asas membangun tanpa
merusak lingkungan.
Dasar hukum ekonomi Indonesia :
a. Uud 1945
b. Tap mpr
c. Undang-undang
d. Peraturan pemerintah
e. Keputusan
presiden
f. Sk menteri
g. Peraturan daerah
Ruang lingkup hukum ekonomi :
Ruang lingkup hukum ekonomi jika didasarkan pada
klasifikasi internasional pembagiannya sbb:
1. Hukum ekonomi
pertanian atau agraria, yg di dalamnya termasuk norma-norma mengenai pertanian,
perburuan, peternakan, perikanan dan kehutanan.
2. Hukum ekonomi
pertambangan.
3. Hukum ekonomi
industri, industri pengolahan
4. Hukum ekonomi
bangunan.
5. Hukum ekonomi
perdagangan, termasuk juga norma-norma mengenai perhotelan dan pariwisata.
6. Hukum ekonomi
prasarana termasuk gas, listrik air, jalan.
7. Hukum ekonomi
jasa-jasa, profesi dokter, advokad, pembantu rumah tangga, tenaga kerja.
8. Hukum ekonomi
angkutan.
9. Hukum ekonomi
pemerintahan termasuk juga pertahanan dan keamanan (hankam) dll.
Sumber Hukum Ekonomi :
a. Meliputi
: perundang-undangan; perjanjian; traktat;jurisprudensi; kebiasaan dan pendapat
sarjana (doktrin)
b. Tingkat
kepentingan dan penggunaan sumber-sumber hukum. Hal ini sangat tergantung pada
kekhususan masing-masing masalah hukum atau sistem hukum yang dianut di suatu
negara.
Fungsi Hukum Ekonomi dalam Pembangunan :
a. Sebagai
sarana pemeliharaan ketertiban dan keamanan
b. Sebagai sarana
pembangunan
c.
Sebagai sarana penegak keadilan
d. Sebagai
sarana pendidikan masyarakat
Keempat fungsi tersebut dapat diterapkan dalam hukum
ekonomi yang merupakan suatu sistem hukum nasional yang berorientasi kepada
kesejahteraan rakyat .
Tugas Hukum Ekonomi :
a. Membentuk
dan menyediakan sarana dan prasarana hukum bagi
b. Peningkatan
pembangunan ekonomi
c.
Perlindungan kepentingan ekonomi warga
d. Peningkatan
kesejahteraan masyarakat
e. Menyusun
& menerapkan sanksi bagi pelanggar
f. Membantu
terwujudnya tata ekonomi internasional baru melalui sarana & pranata hukum.