Berbeda dengan produk sebagai sesuatu yang dibuat di
pabrik, merek dipercaya menjadi motif pendorong konsumen memilih suatu produk,
karena merek bukan hanya apa yang tercetak di dalam produk (kemasannya), tetapi
merek termasuk apa yang ada di benak konsumen dan bagaimana konsumen
mengasosiasikannya.
Menurut
David A. Aaker, merek adl nama atau simbol yang bersifat membedakan
(baik berupa logo, cap atau kemasan) untuk mengidentifikasikan barang atau jasa
dari sesorang penjual atau kelompok penjual tertentu. Tanda pembeda yang
digunakan sesuatu badan usaha
sebagai penanda identitasnya dan produk barang atau jasa yang dihasilkannya
kepada konsumen, dan untuk membedakan usaha tersebut maupun barang atau jasa
yang dihasilkannya dari badan usaha lain.
Merek merupakan kekayaan industri yang
termasuk kekayaan intelektual. Secara konvensional, merek dapat berupa nama,
kata, frasa, logo, lambang, desain, gambar, atau kombinasi 2 atau lebih unsur
tersebut. Di Indonesia, hak merek dilindungi melalui Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001. . Jangka waktu perlindungan
untuk merek adalah sepuluh tahun dan berlaku surut sejak tanggal penerimaan
permohonan merek bersangkutan dan dapat diperpanjang, selama merek tetap
digunakan dalam perdagangan.
Jangka waktu perlindungan untuk
merek adalah sepuluh tahun dan berlaku surut sejak tanggal penerimaan permohonan
merek bersangkutan dan dapat diperpanjang, selama merek tetap digunakan dalam
perdagangan. Berbeda dengan produk sebagai sesuatu yang dibuat di pabrik, merek
dipercaya menjadi motif pendorong konsumen memilih sesuatu produk, karena merek
bukan hanya apa yang tercetak di dalam produk (kemasannya), tetapi merek
termasuk apa yang ada di benak konsumen dan bagaimana konsumen
mengasosiasikannya. .
Dalam UU 15/2001 telah diatur
perihal kepemilikan secara berkelompok yang lebih dikenal sebagai “merek
kolektif” sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 4 UU 15/2001:
“Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada
barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh
beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan
dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya.”
Dengan detail pengaturan pada Pasal
50 hingga Pasal 55 UU 15/2001 yang pada pokoknya mengatur mengenai:
1. Dalam permohonan dengan jelas
dinyatakan bahwa merek tersebut akan digunakan sebagai Merek Kolektif disertai
dengan ketentuan penggunaan merek tersebut sebagai Merek Kolektif yang
ditandatangani oleh semua pemilik merek yang bersangkutan (dalam hal ini
seluruh Direktur dari beberapa PT yang akan menggunakan merek tersebut secara
bersama-sama);
2. Ketentuan penggunaan merek
tersebut memuat sifat/ciri umum produk barang atau jasa tersebut, pengaturan
untuk melakukan pengawasan, sanksi bagi pihak yang melanggar;
3. Merek Kolektif tidak dapat
dilisensikan kepada pihak lain.
Dengan demikian telah jelas bahwa
beberapa PT dapat mempunyai satu brand
atau merek yang sama dengan memenuhi segala pengaturan sebagaimana diatur dalam
UU 15/2001. Namun kepemilikan tersebut harus diatur sedemikian rupa agar tidak
menimbulkan konflik di antara badan hukum yang tergabung sebagai pemilik Merek
Kolektif tersebut.
Jenis, Fungsi dan Cara Pendaftaran Merek Dagang
Merek
atau merek dagang adalah nama atau simbol yang diasosiasikan dengan produk atau
jasa & menimbulkan arti psikologis atau asosiasi.
Fungsi
Merek
1. Tanda Pengenal untuk membedakan hasil produksi yang
dihasilkan seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum
dgn produksi orang lain atau badan hukum lainnya.
- Menunjukkan asal barang atau jasa dihasilkan.
- Sebagai alat promosi, sehingga mempromosikan hasil produksinya cukup dengan menyebutkan mereknya.
- Sebagai jaminan atas mutu barang
Pendaftaran
Merek
Yang dapat mengajukan
pendaftaran merek adalah :
- Orang (person)
- Badan Hukum (recht person)
- Beberapa orang atau badan hukum (pemilikan bersama)
Fungsi
Pendaftaran Merek
- Sebagai alat bukti bagi pemilik yang berhak atas merek yang didaftarkan.
- Sebagai dasar penolakan terhadap merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain ukt barang atau jasa sejenis.
- Sebagai dasar untuk mencegah orang lain memakai merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya dalam peredaran untuk barang atau jasa sejenis.
Hal-Hal
yg Menyebabkan Suatu Merek Tidak Dapat di Daftarkan
- Telah menjadi milik umum
- Merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya. (Pasal 4 & Pasal 5 UU Merek)
- Didaftarkan oleh pemohon yg tdk beritikad baik
- Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas keagamaan, kesusilaan, atau ketertiban umum
- Tidak memiliki daya pembeda
Tidak ada komentar:
Posting Komentar