Kamis, 12 Juni 2014

MEREK KOLEKTIF




            Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang atau jasa dengan karakteristik yang sama yang dengan diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang atau jasa sejenis lainnya.
            Berbeda dengan produk sebagai sesuatu yang dibuat di pabrik, merek dipercaya menjadi motif pendorong konsumen memilih suatu produk, karena merek bukan hanya apa yang tercetak di dalam produk (kemasannya), tetapi merek termasuk apa yang ada di benak konsumen dan bagaimana konsumen mengasosiasikannya.
            Menurut David A. Aaker, merek adl nama atau simbol yang bersifat membedakan (baik berupa logo, cap atau kemasan) untuk mengidentifikasikan barang atau jasa dari sesorang penjual atau kelompok penjual tertentu. Tanda pembeda yang digunakan sesuatu badan usaha sebagai penanda identitasnya dan produk barang atau jasa yang dihasilkannya kepada konsumen, dan untuk membedakan usaha tersebut maupun barang atau jasa yang dihasilkannya dari badan usaha lain.
            Merek merupakan kekayaan industri yang termasuk kekayaan intelektual. Secara konvensional, merek dapat berupa nama, kata, frasa, logo, lambang, desain, gambar, atau kombinasi 2 atau lebih unsur tersebut. Di Indonesia, hak merek dilindungi melalui Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001. . Jangka waktu perlindungan untuk merek adalah sepuluh tahun dan berlaku surut sejak tanggal penerimaan permohonan merek bersangkutan dan dapat diperpanjang, selama merek tetap digunakan dalam perdagangan.
            Jangka waktu perlindungan untuk merek adalah sepuluh tahun dan berlaku surut sejak tanggal penerimaan permohonan merek bersangkutan dan dapat diperpanjang, selama merek tetap digunakan dalam perdagangan. Berbeda dengan produk sebagai sesuatu yang dibuat di pabrik, merek dipercaya menjadi motif pendorong konsumen memilih sesuatu produk, karena merek bukan hanya apa yang tercetak di dalam produk (kemasannya), tetapi merek termasuk apa yang ada di benak konsumen dan bagaimana konsumen mengasosiasikannya. .
            Dalam UU 15/2001 telah diatur perihal kepemilikan secara berkelompok yang lebih dikenal sebagai “merek kolektif” sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 4 UU 15/2001:
“Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya.”
            Dengan detail pengaturan pada Pasal 50 hingga Pasal 55 UU 15/2001 yang pada pokoknya mengatur mengenai:
1.   Dalam permohonan dengan jelas dinyatakan bahwa merek tersebut akan digunakan sebagai Merek Kolektif disertai dengan ketentuan penggunaan merek tersebut sebagai Merek Kolektif yang ditandatangani oleh semua pemilik merek yang bersangkutan (dalam hal ini seluruh Direktur dari beberapa PT yang akan menggunakan merek tersebut secara bersama-sama);
2.   Ketentuan penggunaan merek tersebut memuat sifat/ciri umum produk barang atau jasa tersebut, pengaturan untuk melakukan pengawasan, sanksi bagi pihak yang melanggar;
3.   Merek Kolektif tidak dapat dilisensikan kepada pihak lain. 
            Dengan demikian telah jelas bahwa beberapa PT dapat mempunyai satu brand atau merek yang sama dengan memenuhi segala pengaturan sebagaimana diatur dalam UU 15/2001. Namun kepemilikan tersebut harus diatur sedemikian rupa agar tidak menimbulkan konflik di antara badan hukum yang tergabung sebagai pemilik Merek Kolektif tersebut.
Jenis, Fungsi dan Cara Pendaftaran Merek Dagang
          Merek atau merek dagang adalah nama atau simbol yang diasosiasikan dengan produk atau jasa & menimbulkan arti psikologis atau asosiasi.
Fungsi Merek
1.      Tanda Pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum dgn produksi orang lain atau badan hukum lainnya.
  1. Menunjukkan asal barang atau jasa dihasilkan.
  2. Sebagai alat promosi, sehingga mempromosikan hasil produksinya cukup dengan menyebutkan mereknya.
  3. Sebagai jaminan atas mutu barang
Pendaftaran Merek
Yang dapat mengajukan pendaftaran merek adalah :
  1. Orang (person)
  2. Badan Hukum (recht person)
  3. Beberapa orang atau badan hukum (pemilikan bersama)
Fungsi Pendaftaran Merek
  1. Sebagai alat bukti bagi pemilik yang berhak atas merek yang didaftarkan.
  2. Sebagai dasar penolakan terhadap merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain ukt barang atau jasa sejenis.
  3. Sebagai dasar untuk mencegah orang lain memakai merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya dalam peredaran untuk barang atau jasa sejenis.
Hal-Hal yg Menyebabkan Suatu Merek Tidak Dapat di Daftarkan
  1. Telah menjadi milik umum
  2. Merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya. (Pasal 4 & Pasal 5 UU Merek)
  3. Didaftarkan oleh pemohon yg tdk beritikad baik
  4. Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas keagamaan, kesusilaan, atau ketertiban umum
  5. Tidak memiliki daya pembeda

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PERBEDAAN ANTARA PSAK NO. 1 TAHUN 2013 DENGAN PSAK NO. 1 TAHUN 2009

PERBEDAAN ANTARA PSAK NO. 1 TAHUN 2013 DENgAN PSAK NO. 1 TAHUN 2009 Perbedaan antara PSAK No. 1 Tahun 2013 dengan PSAK No. 1 Tahun ...