Jumat, 14 November 2014

abstraksi



Dengan menguasai materi bahasa indonesia kemampuan mahasiswa untuk membuat penulisan ilmiah menjadi lebih tersusun dengan baik dan benar.
Agar mengetahui penulisan karya ilmiah dengan baik, mahasiswa di tuntut untuk menguasai (!) fungsi dan kedudukan bahasa indonesia, (2) ragam bahasa, (3) ejaan, (4) diksi, (5) kalimat efektif, (6) alinea dan pengembangan, (7) perencanaan penulisan karangan ilmiah, (8) kerangka karangan, (9) kutipan dan daftar pustaka.
Secara garis besar Kedudukan pertama bahasa indonesia adalah sebagai bahasa persatuan dan sebagai bahasa negara dengan berbagai ragam bahasa yaitu varian, dari sebuah bahasa menurut pemakaian tersebut bisa berbentuk dialek, aksen, gaya, laras dll. dengan menggunakan Ejaan yang baik dan benar. ejaan ini adalah penggambaran bunyi bahasa (kata atau kalimat) dengan kaidah lisan atau huruf yang distandardisasikan dan mempunyai makna. Disejajari dengan Penggunaan diksi dan kalimat efektif, Diksi dalam arti merujuk pada pemilihan kata dan gaya ekspresi oleh penulis atau pembicara dan Kalimat efektif dalam arti kalimat yang memiliki kemampuan untuk menimbulkan kembali gagasan-gagasan pada pikiran pendengar atau pembaca seperti apa yang ada dalam pikirann pembaca atau penulis. Kalimat efektif lebih mementingkan keefektifan kalimat itu sehingga kejelasan kalimat itu dapat terjamin. penggunaan Paragraf atau alinea, yaitu suatu bentuk bahasa yang biasanya merupakan hasil penggabungan beberapa kalimat. Dalam upaya menghimpun beberapa kalimat menjadi paragraph dengan memperhatikan syarat-syarat tertentu, di perlukan rencana penulisan ilmiah untuk menunjang sebuah ide atau gagasan agar terciptanya kerangka karangan. Lalu langkah terakhir adalah membuat kutipan dan daftar pustaka sebagai penunjang untuk referensi baik untuk penulis maupun untuk pembaca.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PERBEDAAN ANTARA PSAK NO. 1 TAHUN 2013 DENGAN PSAK NO. 1 TAHUN 2009

PERBEDAAN ANTARA PSAK NO. 1 TAHUN 2013 DENgAN PSAK NO. 1 TAHUN 2009 Perbedaan antara PSAK No. 1 Tahun 2013 dengan PSAK No. 1 Tahun ...