Selasa, 26 November 2013

Sosialisasi Pembentukan Koperasi oleh Dinas Koperasi dan UMKM Klaster Mandiri Lebak – Banten



http://pertaniansehat.com/v01/wp-content/uploads/2012/05/sosialisasi-pembentukan-koperasi-lebak-1024x683.jpg Lebak – Sosialisasi pembentukan koperasi diadakan di Yayasan Al Hidayah Leuwidamar, Kabupaten Lebak, Banten, Rabu (23/4/2012). Acara dihadiri sekitar 75 mitra dampingan dari perwakilan 3 jejaring Dompet Dhuafa program pemberdayaan Klaster Mandiri Lebak yaitu Masyarakat Mandiri (MM), Kampoeng Ternak (KATER) dan Pertanian Sehat Indonesia (PSI). Narasumber dari Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Lebak yaitu Drs. Budi Nugroho, M.Si dan H. Suhada, Sos.
Sosialisasi pembentukan koperasi merupakan salah satu tahapan untuk mendirikan koperasi berbadan hukum. Narasumber menyampaikan informasi dan materi tentang perkoperasian kepada mitra dampingan program Klaster Mandiri Dompet Dhuafa yang juga merupakan calon anggota koperasi nantinya. Tujuan sosialisasi agar calon anggota koperasi  mengetahui tentang koperasi, apa itu koperasi, bagaimana ikut dalam koperasi, hak dan kewajiban anggota dan hal-hal lain terkait koperasi.
Mitrapun sangat antusias mengikuti jalannya acara tersebut, dapat dilihat sesi diskusi beberapa mitra aktif mengutarakan pertanyaan kepada narasumber. Sesekali menyampaikan pendapat, usulan serta harapan kepada narasumber agar pemerintah khususnya Dinas Koperasi dan UMKM mendukung dan membantu masyarakat kecil lewat koperasi. Dengan memberikan program-program yang bermanfaat untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat kecil khususnya.
Tahap selanjutnya untuk mendirikan koperasi berbadan hukum yaitu calon pengurus dan anggota koperasi mengadakan rapat. Untuk membahas anggaran dasar dan anggaran rumah tangga koperasi yang memuat nama dan tempat, kedudukan, maksud dan tujuan, bidang usaha, keanggotaan, rapat anggota, pengurus dan pengawas serta Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi.
Dengan sosialisasi ini, diharapkan mitra dampingan Dompet Dhuafa yang merupakan calon anggota koperasi memahami bagaimana mendirikan koperasi berbadan hukum. Mengerti tentang koperasi dan berkoperasi, agar kedepannya setelah terbentuk tidak ada permasalahan karena ketidakpahaman anggota mengenai koperasi. Mudah-mudahan apa yang menjadi cita-cita kita bersama untuk membentuk koperasi berbadan hukum secepatnya tercapai. Memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat. Amin (Imam Abu Hanifah)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PERBEDAAN ANTARA PSAK NO. 1 TAHUN 2013 DENGAN PSAK NO. 1 TAHUN 2009

PERBEDAAN ANTARA PSAK NO. 1 TAHUN 2013 DENgAN PSAK NO. 1 TAHUN 2009 Perbedaan antara PSAK No. 1 Tahun 2013 dengan PSAK No. 1 Tahun ...