1. Bentuk Organisasi Koperasi
Bentuk Organisasi Menurut Hanel :
- Merupakan bentuk koperasi /
organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum dan dapat didefiniskan dengan
pengertian hukum.
- Suatu sistem sosial ekonomi
atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan.
- Sub sistem koperasi :
- individu (pemilik dan
konsumen akhir)
- Pengusaha
Perorangan/kelompok ( pemasok /supplier)
- Badan Usaha yang melayani
anggota dan masyarakat
Bentuk Organisasi Menurut Ropke :
- Koperasi merupakan bentuk
organisasi bisnis yang para anggotanya adalah juga pelanggar utama dari
perusahaan
- Identifikasi Ciri Khusus
- Kumpulan sejumlah individu
dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
- Kelompok usaha untuk
perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
- Pemanfaatan koperasi secara
bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
- Koperasi bertugas untuk
menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
- Sub sistem
- Anggota Koperasi
- Badan Usaha Koperasi
- Organisasi Koperasi
Bentuk Organisasi Di Indonesia :
Merupakan suatu susunan
tanggung jawab para anggotanya yang melalui hubungan dan kerjasama dalam
organisasi perusahaan tersebut.
- Bentuk : Rapat
Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas
- Rapat Anggota,
- Wadah anggota untuk
mengambil keputusan
- Pemegang Kekuasaan
Tertinggi, dengan tugas :
> Penetapan
Anggaran Dasar
>
Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
> Pemilihan,
pengangkatan & pemberhentian pengurus
> Rencana
Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan sertapengesahan Laporan Keuangan
> Pengesahan
pertanggung jawaban
> Pembagian
SHU
>
Penggabungan, pendirian dan peleburan
2.
Hirarki dan
Tanggung Jawab
Ø Pengurus
koperasi adalah suatu perangkat organisasi koperasi yang merupakan suatu
lembaga/badan struktural organisasi koperasi.kedudukan pengurus sebagai
pemegang kuasa rapat anggota memiliki tugas dan wewenang yang ditetapkan oleh
undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian,anggaran dasar dan
anggaran rumah tangga serta peraturan lainnya yang berlaku dan diputuskan oleh
rapat anggota.dalam pasal 29 ayat 2 undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang
perkoperasian disebutkan bahwa pengurus merupakan pemegang kuasa rapat
anggota,sedang dalam pasal 30 di antaranya juga disebutkan bahwa 1) pengurus
bertugas mengelola koperasi dan usahanya;2) pengurus berwenang mewakili
koperasi di dalam dan di luar pengadilan
Ø Pengelola
koperasi bertugas melakukan pengelolaan usaha sesuai dengan kuasa dan wewenang
yang diberikan oleh pengurus.
Ø Pengawas
koperasi pengawas pada organisasi koperasi adalah salah satu perangkat
organisasi koperasi,dan karenanya merupakan suatu lembaga/badan struktural
organisasi koperasi. Pengawas mengembangkan amanat untuk melaksanakan
pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi,
sebagaimana telah diterapkan dalam anggaran dasar/anggaran rumah tangga
koperasi, kepuutusan pengurus dan peraturan lainnya yang diterapkan dan berlaku
dalam koperasi.
Fungsi utama pengawas adalah mengamankan
keputusan rapat anggota, ketentuan anggaran dasar/anggaran rumah tangga
koperasi, keputusan pengurus rapat anggota, ketentuan anggaran dasar/anggaran
rumah tangga koperasi, keputusan pengurus dan peraturan lainnya yang berlaku
dalam koperasi yang bersangkutan. Di samping itu, juga melindungi kepentingan
anggota dan koperasi dari kesewenangan dan penyimpangan yang dilakukan oleh
pengurus dan atau pengelola.
Kedudukan pengawas sebagai lembaga kontrol dengan tugas, wewenang dan tanggung jawab khusus menunjukkan identitas identitas tersendiri karena itu, istilah dan pengertian pengawas dalam organisasi koperasi adalah baku dan normatif, yang dapat disejajarkan dengan dewan komisaris pada perseroan terbatas. Disamping itu mempunyai tugas, wewenang dan tanggung jawab, pengawas juga mempunyai kewajiban hukum dan karenanya dapat terkena sanksi hukum sebagaimana dapt diatur dalam peraturan perundang – undangan.
Kedudukan pengawas sebagai lembaga kontrol dengan tugas, wewenang dan tanggung jawab khusus menunjukkan identitas identitas tersendiri karena itu, istilah dan pengertian pengawas dalam organisasi koperasi adalah baku dan normatif, yang dapat disejajarkan dengan dewan komisaris pada perseroan terbatas. Disamping itu mempunyai tugas, wewenang dan tanggung jawab, pengawas juga mempunyai kewajiban hukum dan karenanya dapat terkena sanksi hukum sebagaimana dapt diatur dalam peraturan perundang – undangan.
3.
Pola Manajemen Koperasi
Ø Pengertian
Manajemen dan Perangkat Organisasi
Ø Rapat
Anggota
Ø Pengurus
fungsi pengurus adalah:
1. Pusat pengambil keputusan tertinggi
2. Pemberi nasihat
3. Pengawas atau orang yang dapat dipercaya
4. Penjaga berkesinambungannya organisasi
5. Simbol :
·
Pengawas
·
Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.
·
Manajer
·
Partisipasi Anggota
·
Pendekatan Sistem pada Koperasi
·
Pengurus Koperasi
of
Directions of Cooperatives”
http://r3m4j4cerdas.wordpress.com/2010/11/13/rangkuman-koperasi-bab-i-iv-3/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar