Minggu, 04 Mei 2014

perlindungan atas hakki


Hak atas perlindungan hakki
HAKI yaitu singkatan dari Hak Atas Kekayaan Intelektual. Selama ini, Anda mungkin sering mendengar tengtang HAM atau Hak Asasi Manusia. Hal yang kemudian diperhitungkan haknya ternyata bukan hanya tentang persoalan asasi manusia, melainkan kekayaan intelektual juga demikian.
Pelanggaran terhadap kekayaan intelektual yang dimiliki perorangan atau kelompok sama saja melanggar hak dari pemilik intelektual tersebut. Jika ingin lebih didramatisasi, pelanggaran terhadap kemampuan intelektual seseorang atau kelompok sama dengan tidak menghargai keoriginalitasan suatu karya. Hal itu adalah kata lain dari “kepintaran” yang disepelekan. Hal-hal bersifat prinsipil itulah yang kemudian menjadi landasan hadirnya istilah “HAKI” di Indonesia.
Kemampuan intelektual yang dimaksud dalam HAKI adalah kecerdasan, kemampuan berpikir, berimajinasi, atau hasil dari proses berpikir manusia atau the creation of human mind. HAKI melindungi para pemilik intektual dalam hak yang cukup eksklusif. Hak eksklusif tersebut berupa peraturan terhadap pelanggaran intelektual. Secara garis besar, HAKI mencakup hak cipta, hak paten, hak merek, dan hak-hak kekayaan intelektual lain.
Kekayaan intelektual yang dilindungi oleh HAKI meliputi dua hal, yaitu perlindungan hak terhadap benda tidak berwujud seperti hak cipta suatu karya, hak paten, dan hak merk dagang tertentu serta perlindungan hak terhadap benda berwujud seperti informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, dan karya seni atau karya sastra.

Penentuan Masa Perlindungan
Masa perlindungan setiap jenis HaKi berbeda satu sama lain. Selengkapnya tentang lama/ jangka waktu perlindungan hukum HaKi sebagaimana uraian berikut ini:
1.   Perlindungan untuk Hak Cipta selama hidup pencipta ditambah 50 tahun setelah meninggal.
2.  Perlindungan untuk hak atas merek selama 10 tahun  dan dapat diperpanjang setiap kali untuk masa yang sama.
3. Perlindungan untuk hak atas paten selama 20 tahun dihitung sejak tanggal penerimaan paten. Lamanya masa perlindungan berarti paten yang bersangkutan menjadi milik umum.
4.  Perlindungan untuk hak atas Desain Industri selama 10 tahun terhitung sejak tanggal penerimaan.
5.  Perlindungan untuk hak atas Rahasia Dagang tanpa batas atau selamanya.
6. Perlindungan untuk hak atas Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu selama 10 tahun.
7. Dan perlindungan untuk Varietas Baru Tanaman selama 20 hingga 25 tahun sejak tanggal pemberian hak PVT (20 tahun untuk tanaman semusim dan 25 tahun untuk tanaman tahunan).

Penindakan dan Pemulihan
Dalam upaya untuk menegakkan hak terhadap suatu pelanggaran HaKi, tersedia bermacam forum yang dapat dipilih untuk mempertanggung jawabkan perbuatan salah mereka. Pemilihan salah satu forum tentunya perlu memeperimbangkan banyak faktor, misalnya efisiensi, efekfifitas, dan kepastian hukumnya, kecepatan penyelesaian hukumnya, beaya, terpeliharanya hubungan baik, dll.
Beberapa forum yang bisa dipilih misalnya:
1.                  Forum penyelesaian sengketa
2.                  Gugatan melalui pengadilan,
3.                  Tuntutan pengadilan pidana.
Sedang menurut Abdul Kadir Muhammad apabila terjadi pelanggaran maka ada  kemungkinan  penindakan dan pemulihanm yaitu :
1. Secara perdata berupa gugatan ; ganti kerugian terhadap pelanggar, penghentian pembuatan pelanggaran, penyitaan barang hasil pelanggaran untuk dimusnahkan.
2. Secara pidana berupa penuntutan; hukuman pidana maksimal 7 tahun penjara dan hukuman denda maksimal 2,5 miliyar rupiah, perampasan barang yang digunaan melakukan kejahatan untuk dimusnahkan.
3 Secara administratif berupa tindakan; pembekuan ayau pencabutan SIUP, pembayaran pajak atau bea masuk yang tidak dilunasi, reekspor barang hasil pelanggaran.

Sabtu, 12 April 2014

perkembangan HAKI dalam perindustrian kreatif di daerah jawa timur, Indonesia


 

Hak Atas Kekayaan Intelektual merupakan hak yang diberikan kepada orang-orang atas hasil dari buah pikiran mereka. Biasanya hak eksklusif tersebut diberikan atas penggunaan dari hasil buah pikiran si pencipta dalam kurun waktu tertentu. HAKI adalah hak yang berasal dari hasil kegiatan kreatif suatu kemampuan daya pikir manusia yang diekspresikan kepada khalayak umum dalam berbagai bentuknya, yang memiliki manfaat serta berguna dalam menunjang kehidupan manusia, juga mempunyai nilai ekonomis.
1. Hak Cipta (Copyright)
Hak cipta adalah hak dari pembuat sebuah ciptaan terhadap ciptaannya dan salinannya. Pembuat sebuah ciptaan memiliki hak penuh terhadap ciptaannya tersebut serta salinan dari ciptaannya tersebut. Hak-hak tersebut misalnya adalah hak-hak untuk membuat salinan dari ciptaannya tersebut, hak untuk membuat produk derivatif, dan hak-hak untuk menyerahkan hak-hak tersebut ke pihak lain. Hak cipta berlaku seketika setelah ciptaan tersebut dibuat. Hak cipta tidak perlu didaftarkan terlebih dahulu.
2. Merk Dagang (Trademark)
Merk dagang digunakan oleh pebisnis untuk mengidentifikasikan sebuah produk atau layanan. Merk dagang meliputi nama produk atau layanan, beserta logo, simbol, gambar yang menyertai produk atau layanan tersebut.
            Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek :
Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka- angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur- unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.(Pasal 1 Ayat 1)

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri :
Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan. (Pasal 1 Ayat 1)

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu :
Sirkuit Terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik.(Pasal 1 Ayat 1)
Desain Tata Letak adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu Sirkuit Terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan Sirkuit Terpadu. (Pasal 1 Ayat 2)

Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang:
Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.



PERBEDAAN ANTARA PSAK NO. 1 TAHUN 2013 DENGAN PSAK NO. 1 TAHUN 2009

PERBEDAAN ANTARA PSAK NO. 1 TAHUN 2013 DENgAN PSAK NO. 1 TAHUN 2009 Perbedaan antara PSAK No. 1 Tahun 2013 dengan PSAK No. 1 Tahun ...