Jumat, 14 November 2014

fakta mitos mandi malam menyebabkan rematik

Pada tulisan kali ini saya akan menjelaskan tentang mitos MANDI MALAM MENYEBABKAN REMATIK? Faktanya Rematik itu sebenarnya terdiri dari berbagai jenis. dan jenisnya pun tergantung pada penyebab rematik dan sebagian penyebab rematik adalah di sebabkan oleh peradangan sendi, banyak sekali yang menyebabkan peradangan sendi tapi biasa nya di akibatkan karena kekurangan hormon estrogen ,oesteoporosis ,faktor genetik, dan jumlah kadar asam dalam darah. Dan mandi malam sebenarnya bukanlah yang menyebabkan rematik, mandi malam hanya akan membuat tulang sendi menjadi nyeri di akibatkan karena hawa malam yang mengakibatkan kurangnya suplai oksigen ke dalam sendi sehingga terjadi penyempitan dan akhirnya menjadi nyeri.

 

 

 

Kamis, 12 Juni 2014

MEREK KOLEKTIF




            Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang atau jasa dengan karakteristik yang sama yang dengan diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang atau jasa sejenis lainnya.
            Berbeda dengan produk sebagai sesuatu yang dibuat di pabrik, merek dipercaya menjadi motif pendorong konsumen memilih suatu produk, karena merek bukan hanya apa yang tercetak di dalam produk (kemasannya), tetapi merek termasuk apa yang ada di benak konsumen dan bagaimana konsumen mengasosiasikannya.
            Menurut David A. Aaker, merek adl nama atau simbol yang bersifat membedakan (baik berupa logo, cap atau kemasan) untuk mengidentifikasikan barang atau jasa dari sesorang penjual atau kelompok penjual tertentu. Tanda pembeda yang digunakan sesuatu badan usaha sebagai penanda identitasnya dan produk barang atau jasa yang dihasilkannya kepada konsumen, dan untuk membedakan usaha tersebut maupun barang atau jasa yang dihasilkannya dari badan usaha lain.
            Merek merupakan kekayaan industri yang termasuk kekayaan intelektual. Secara konvensional, merek dapat berupa nama, kata, frasa, logo, lambang, desain, gambar, atau kombinasi 2 atau lebih unsur tersebut. Di Indonesia, hak merek dilindungi melalui Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001. . Jangka waktu perlindungan untuk merek adalah sepuluh tahun dan berlaku surut sejak tanggal penerimaan permohonan merek bersangkutan dan dapat diperpanjang, selama merek tetap digunakan dalam perdagangan.
            Jangka waktu perlindungan untuk merek adalah sepuluh tahun dan berlaku surut sejak tanggal penerimaan permohonan merek bersangkutan dan dapat diperpanjang, selama merek tetap digunakan dalam perdagangan. Berbeda dengan produk sebagai sesuatu yang dibuat di pabrik, merek dipercaya menjadi motif pendorong konsumen memilih sesuatu produk, karena merek bukan hanya apa yang tercetak di dalam produk (kemasannya), tetapi merek termasuk apa yang ada di benak konsumen dan bagaimana konsumen mengasosiasikannya. .
            Dalam UU 15/2001 telah diatur perihal kepemilikan secara berkelompok yang lebih dikenal sebagai “merek kolektif” sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 4 UU 15/2001:
“Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya.”
            Dengan detail pengaturan pada Pasal 50 hingga Pasal 55 UU 15/2001 yang pada pokoknya mengatur mengenai:
1.   Dalam permohonan dengan jelas dinyatakan bahwa merek tersebut akan digunakan sebagai Merek Kolektif disertai dengan ketentuan penggunaan merek tersebut sebagai Merek Kolektif yang ditandatangani oleh semua pemilik merek yang bersangkutan (dalam hal ini seluruh Direktur dari beberapa PT yang akan menggunakan merek tersebut secara bersama-sama);
2.   Ketentuan penggunaan merek tersebut memuat sifat/ciri umum produk barang atau jasa tersebut, pengaturan untuk melakukan pengawasan, sanksi bagi pihak yang melanggar;
3.   Merek Kolektif tidak dapat dilisensikan kepada pihak lain. 
            Dengan demikian telah jelas bahwa beberapa PT dapat mempunyai satu brand atau merek yang sama dengan memenuhi segala pengaturan sebagaimana diatur dalam UU 15/2001. Namun kepemilikan tersebut harus diatur sedemikian rupa agar tidak menimbulkan konflik di antara badan hukum yang tergabung sebagai pemilik Merek Kolektif tersebut.
Jenis, Fungsi dan Cara Pendaftaran Merek Dagang
          Merek atau merek dagang adalah nama atau simbol yang diasosiasikan dengan produk atau jasa & menimbulkan arti psikologis atau asosiasi.
Fungsi Merek
1.      Tanda Pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum dgn produksi orang lain atau badan hukum lainnya.
  1. Menunjukkan asal barang atau jasa dihasilkan.
  2. Sebagai alat promosi, sehingga mempromosikan hasil produksinya cukup dengan menyebutkan mereknya.
  3. Sebagai jaminan atas mutu barang
Pendaftaran Merek
Yang dapat mengajukan pendaftaran merek adalah :
  1. Orang (person)
  2. Badan Hukum (recht person)
  3. Beberapa orang atau badan hukum (pemilikan bersama)
Fungsi Pendaftaran Merek
  1. Sebagai alat bukti bagi pemilik yang berhak atas merek yang didaftarkan.
  2. Sebagai dasar penolakan terhadap merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain ukt barang atau jasa sejenis.
  3. Sebagai dasar untuk mencegah orang lain memakai merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya dalam peredaran untuk barang atau jasa sejenis.
Hal-Hal yg Menyebabkan Suatu Merek Tidak Dapat di Daftarkan
  1. Telah menjadi milik umum
  2. Merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya. (Pasal 4 & Pasal 5 UU Merek)
  3. Didaftarkan oleh pemohon yg tdk beritikad baik
  4. Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas keagamaan, kesusilaan, atau ketertiban umum
  5. Tidak memiliki daya pembeda

Minggu, 04 Mei 2014

perlindungan atas hakki


Hak atas perlindungan hakki
HAKI yaitu singkatan dari Hak Atas Kekayaan Intelektual. Selama ini, Anda mungkin sering mendengar tengtang HAM atau Hak Asasi Manusia. Hal yang kemudian diperhitungkan haknya ternyata bukan hanya tentang persoalan asasi manusia, melainkan kekayaan intelektual juga demikian.
Pelanggaran terhadap kekayaan intelektual yang dimiliki perorangan atau kelompok sama saja melanggar hak dari pemilik intelektual tersebut. Jika ingin lebih didramatisasi, pelanggaran terhadap kemampuan intelektual seseorang atau kelompok sama dengan tidak menghargai keoriginalitasan suatu karya. Hal itu adalah kata lain dari “kepintaran” yang disepelekan. Hal-hal bersifat prinsipil itulah yang kemudian menjadi landasan hadirnya istilah “HAKI” di Indonesia.
Kemampuan intelektual yang dimaksud dalam HAKI adalah kecerdasan, kemampuan berpikir, berimajinasi, atau hasil dari proses berpikir manusia atau the creation of human mind. HAKI melindungi para pemilik intektual dalam hak yang cukup eksklusif. Hak eksklusif tersebut berupa peraturan terhadap pelanggaran intelektual. Secara garis besar, HAKI mencakup hak cipta, hak paten, hak merek, dan hak-hak kekayaan intelektual lain.
Kekayaan intelektual yang dilindungi oleh HAKI meliputi dua hal, yaitu perlindungan hak terhadap benda tidak berwujud seperti hak cipta suatu karya, hak paten, dan hak merk dagang tertentu serta perlindungan hak terhadap benda berwujud seperti informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, dan karya seni atau karya sastra.

Penentuan Masa Perlindungan
Masa perlindungan setiap jenis HaKi berbeda satu sama lain. Selengkapnya tentang lama/ jangka waktu perlindungan hukum HaKi sebagaimana uraian berikut ini:
1.   Perlindungan untuk Hak Cipta selama hidup pencipta ditambah 50 tahun setelah meninggal.
2.  Perlindungan untuk hak atas merek selama 10 tahun  dan dapat diperpanjang setiap kali untuk masa yang sama.
3. Perlindungan untuk hak atas paten selama 20 tahun dihitung sejak tanggal penerimaan paten. Lamanya masa perlindungan berarti paten yang bersangkutan menjadi milik umum.
4.  Perlindungan untuk hak atas Desain Industri selama 10 tahun terhitung sejak tanggal penerimaan.
5.  Perlindungan untuk hak atas Rahasia Dagang tanpa batas atau selamanya.
6. Perlindungan untuk hak atas Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu selama 10 tahun.
7. Dan perlindungan untuk Varietas Baru Tanaman selama 20 hingga 25 tahun sejak tanggal pemberian hak PVT (20 tahun untuk tanaman semusim dan 25 tahun untuk tanaman tahunan).

Penindakan dan Pemulihan
Dalam upaya untuk menegakkan hak terhadap suatu pelanggaran HaKi, tersedia bermacam forum yang dapat dipilih untuk mempertanggung jawabkan perbuatan salah mereka. Pemilihan salah satu forum tentunya perlu memeperimbangkan banyak faktor, misalnya efisiensi, efekfifitas, dan kepastian hukumnya, kecepatan penyelesaian hukumnya, beaya, terpeliharanya hubungan baik, dll.
Beberapa forum yang bisa dipilih misalnya:
1.                  Forum penyelesaian sengketa
2.                  Gugatan melalui pengadilan,
3.                  Tuntutan pengadilan pidana.
Sedang menurut Abdul Kadir Muhammad apabila terjadi pelanggaran maka ada  kemungkinan  penindakan dan pemulihanm yaitu :
1. Secara perdata berupa gugatan ; ganti kerugian terhadap pelanggar, penghentian pembuatan pelanggaran, penyitaan barang hasil pelanggaran untuk dimusnahkan.
2. Secara pidana berupa penuntutan; hukuman pidana maksimal 7 tahun penjara dan hukuman denda maksimal 2,5 miliyar rupiah, perampasan barang yang digunaan melakukan kejahatan untuk dimusnahkan.
3 Secara administratif berupa tindakan; pembekuan ayau pencabutan SIUP, pembayaran pajak atau bea masuk yang tidak dilunasi, reekspor barang hasil pelanggaran.

PERBEDAAN ANTARA PSAK NO. 1 TAHUN 2013 DENGAN PSAK NO. 1 TAHUN 2009

PERBEDAAN ANTARA PSAK NO. 1 TAHUN 2013 DENgAN PSAK NO. 1 TAHUN 2009 Perbedaan antara PSAK No. 1 Tahun 2013 dengan PSAK No. 1 Tahun ...